Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap I Nyoman Buda alias Imam Hidayat. Dia dinyatakan bersalah membunuh pacarnya, Nurminah, lalu mengecor jasadnya di salah satu perumahan di Lombok Barat, NTB.
Dilansir detikBali, Jumat (30/1/2026), sidang vonis kasus pembunuhan tersebut digelar di PN Mataram, Kamis (29/1). Majelis hakim yang diketuai Putu Sayoga menyatakan Imam Hidayat terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan yang dijalani," imbuh hakim.
(haf/idh)