Mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek, Jumeri, mengungkapkan mantan anggota DPR RI periode 2019-2024, Agustina Wilujeung Pramestuti, sempat menghubungi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook. Jumeri mengatakan Agustina sempat membawa pemasok laptop bertemu dengan pihak Kemendikbud.
Hal itu disampaikan Jumeri saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Jaksa mulanya menanyakan proses pembahasan anggaran pengadaan TIK yang bersumber dari APBN pernah dirapatkan di DPR RI atau tidak. Jumeri membenarkan pembahasan anggaran tersebut dilakukan bersama DPR, khususnya Komisi X DPR.
"Pada saat pembahasan kaitan dengan dana APBN ya, itu pembahasannya dengan anggota DPR, benar?" tanya jaksa.
"Iya," kata Jumeri.
"Komisi berapa?" tanya jaksa.
"Komisi X, Pak," jawab Jumeri.
Jaksa lalu mempertanyakan ada atau tidaknya pihak yang ingin bergabung dalam pengadaan Chromebook. Jumeri lalu menyebut ada Anggota Komisi X DPR saat itu yang menghubungi Nadiem Makarim terkait proyek pengadaan laptop.
"Apakah pada saat pembahasan itu ada pihak-pihak yang ingin mencoba atau yang ingin masuk dalam pengadaan TIK Chromebook ini?" tanya jaksa.
"Ya ada, ada anggota Komisi X yang menurut informasi menghubungi Mas Menteri, kemudian diminta untuk menghubungi Dirjen yang waktu itu Pak Hamid, kemudian dilimpahkan ke saya, Pak. Gitu," jawab Jumeri.
"Menurut informasi menghubungi Mas Menteri. Informasi siapa itu?" tanya jaksa.
"Ya dari ibu tersebut yang mengundang itu."
"Dari siapa?" tanya jaksa.
"Bu Agustina," jawab Jumeri.
(amw/haf)