×
Ad

Simak! Ini Link Cek PIP Kemendikdasmen Pakai HP

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 23 Des 2025 15:25 WIB
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23)
Jakarta -

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Bantuan PIP berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.

Apakah kamu termasuk penerima PIP? Kamu bisa mengecek status penerimaan PIP dengan menggunakan handphone. Ini link untuk mengecek penerima PIP.

  • Buka situs resmi PIP Kemendikdasmen di link pip.kemendikdasmen.go.id
  • Pilih menu "Cari Penerima PIP"
  • Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha
  • Pastikan data yang dimasukkan sudah benar
  • Jika sudah, klik "Cek Penerima PIP"
  • Hasilnya akan menampilkan:
    - Status penerimaan (sudah masuk SK atau belum)
    - Alasan jika belum cair (belum ada SK, rekening belum aktif, data belum lengkap)
    - Informasi periode pencairan dan jumlah bantuan.

Tujuan PIP

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A smpai paket C dan pendidikan khusus. Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Mengutip dari situs resmi PIP Kemendikdasmen, ini daftar golongan yang berhak menerima dana PIP.

  • Peserta didik pemegang KIP
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    - Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    - Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    - Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    - Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
    - Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    - Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    - Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Simak juga Video 'TKA-Asesmen Nasional Bakal Terintegrasi pada 2026':




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork