Mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta pengadaan laptop Chromebook dilanjutkan meski pengadaan Chromebook pernah gagal pada 2018. Dia menyebut Chromebook tak cocok dipakai untuk program Kemendikbudristek.
Hal itu disampaikan Hamid saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/12/2025). Hamid mulanya menjelaskan uji coba Chromebook gagal karena keterbatasan jaringan listrik dan internet, serta ketidakcocokan dengan aplikasi pendidikan yang sudah ada.
"Kemudian Chromebook itu tidak bisa digunakan secara offline seperti yang biasa digunakan oleh guru-guru di sekolah, karena proses mengajar guru-guru di sekolah itu kan biasa menggunakan laptop dengan basis sistem Windows, yang di mana bisa dilakukan secara offline. Betul?" tanya jaksa.
"Iya," kata Hamid.
"Apakah temuan ini sempat dibahas di rapat tanggal 17 April?" tanya jaksa.
"Dalam rapat-rapat itu sudah disampaikan itu masalah itu," jawab Hamid.
"Kepada siapa waktu itu?" tanya jaksa.
"Ya kan di situ kan ada tim dari Pusdatin, tim Pusdatin menyampaikan bahwa tahun 2018 itu itu sudah ada semacam uji coba Chromebook di lapangan dan itu nggak bisa," jawab Hamid.
"Gagal?" tanya jaksa.
"Gagal karena ya itu, tidak ada jaringan, jaringan listrik atau internet. Yang kedua, aplikasi existing itu nggak bisa dipakai," jawab Hamid.
Dia mengatakan kegagalan uji coba itu telah disampaikan kepada Tim Wartek, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Jurist Tan, hingga Fiona Handayani. Dia mengatakan Chromebook tak bisa digunakan secara offline dan tak kompatibel dengan aplikasi UNBK dan Dapodik yang lebih dulu dibuat untuk perangkat berbasis Windows.
Jaksa kemudian menanyakan apakah informasi kegagalan tersebut juga disampaikan dalam rapat dengan Nadiem. Hamid mengatakan tak ada tanya jawab dalam rapat yang dimaksud.
"Apakah kemudian kondisi ini di tanggal 6 (Mei 2020) itu dari Puslitbang itu pernah mengikuti rapat dengan Pak Menteri? Rapat tertutup yang kata Saudara rapat itu tertutup, hanya boleh pakai headset di ruang tertentu, yang tidak boleh ada orang lain yang diikuti, dan menggunakan ID dari Menteri, betul ya? ID dari Menteri ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Hamid.
"Apakah dari Bapelitbang menyampaikan kepada Menteri bahwa kita pernah mengadakan pengadaan laptop atau Chromebook di tahun 2018 dan gagal?" tanya jaksa.
"Tidak ada tanya jawab di situ, Pak," jawab Hamid.
"Tidak ada tanya-jawab. Jadi langsung aja Menteri yang punya otoritas sebagai Menteri memerintahkan 'Go ahead', 'Go ahead with Chromebook'. Nah, di sebelum-sebelum rapat itu, disampaikan ndak kepada Fiona Handayani, kepada Jurist-Tan, bahwa kita pernah gagal ini?" tanya jaksa.
"Ya semuanya mendengar sih penjelasan dari itu," jawab Hamid.
Hamid mengakui informasi terkait kegagalan pengadaan Chromebook sudah didengar oleh sejumlah pejabat terkait dalam rapat. Namun, menurutnya, peringatan tersebut tidak diindahkan.
"Ibam juga disampaikan?" tanya jaksa.
"Iya, tapi kan sepertinya, ya, kayak mengabaikan aja," jawab Hamid.
(amw/haf)