Eks Dirjen Sebut Chromebook Pernah Gagal, tapi Nadiem Bilang 'Go Ahead'

Eks Dirjen Sebut Chromebook Pernah Gagal, tapi Nadiem Bilang 'Go Ahead'

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 23 Des 2025 14:51 WIB
Eks Dirjen Sebut Chromebook Pernah Gagal, tapi Nadiem Bilang Go Ahead
Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta pengadaan laptop Chromebook dilanjutkan meski pengadaan Chromebook pernah gagal pada 2018. Dia menyebut Chromebook tak cocok dipakai untuk program Kemendikbudristek.

Hal itu disampaikan Hamid saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/12/2025). Hamid mulanya menjelaskan uji coba Chromebook gagal karena keterbatasan jaringan listrik dan internet, serta ketidakcocokan dengan aplikasi pendidikan yang sudah ada.

"Kemudian Chromebook itu tidak bisa digunakan secara offline seperti yang biasa digunakan oleh guru-guru di sekolah, karena proses mengajar guru-guru di sekolah itu kan biasa menggunakan laptop dengan basis sistem Windows, yang di mana bisa dilakukan secara offline. Betul?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya," kata Hamid.

"Apakah temuan ini sempat dibahas di rapat tanggal 17 April?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Dalam rapat-rapat itu sudah disampaikan itu masalah itu," jawab Hamid.

"Kepada siapa waktu itu?" tanya jaksa.

"Ya kan di situ kan ada tim dari Pusdatin, tim Pusdatin menyampaikan bahwa tahun 2018 itu itu sudah ada semacam uji coba Chromebook di lapangan dan itu nggak bisa," jawab Hamid.

"Gagal?" tanya jaksa.

"Gagal karena ya itu, tidak ada jaringan, jaringan listrik atau internet. Yang kedua, aplikasi existing itu nggak bisa dipakai," jawab Hamid.

Dia mengatakan kegagalan uji coba itu telah disampaikan kepada Tim Wartek, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Jurist Tan, hingga Fiona Handayani. Dia mengatakan Chromebook tak bisa digunakan secara offline dan tak kompatibel dengan aplikasi UNBK dan Dapodik yang lebih dulu dibuat untuk perangkat berbasis Windows.

Jaksa kemudian menanyakan apakah informasi kegagalan tersebut juga disampaikan dalam rapat dengan Nadiem. Hamid mengatakan tak ada tanya jawab dalam rapat yang dimaksud.

"Apakah kemudian kondisi ini di tanggal 6 (Mei 2020) itu dari Puslitbang itu pernah mengikuti rapat dengan Pak Menteri? Rapat tertutup yang kata Saudara rapat itu tertutup, hanya boleh pakai headset di ruang tertentu, yang tidak boleh ada orang lain yang diikuti, dan menggunakan ID dari Menteri, betul ya? ID dari Menteri ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Hamid.

"Apakah dari Bapelitbang menyampaikan kepada Menteri bahwa kita pernah mengadakan pengadaan laptop atau Chromebook di tahun 2018 dan gagal?" tanya jaksa.

"Tidak ada tanya jawab di situ, Pak," jawab Hamid.

"Tidak ada tanya-jawab. Jadi langsung aja Menteri yang punya otoritas sebagai Menteri memerintahkan 'Go ahead', 'Go ahead with Chromebook'. Nah, di sebelum-sebelum rapat itu, disampaikan ndak kepada Fiona Handayani, kepada Jurist-Tan, bahwa kita pernah gagal ini?" tanya jaksa.

"Ya semuanya mendengar sih penjelasan dari itu," jawab Hamid.

Hamid mengakui informasi terkait kegagalan pengadaan Chromebook sudah didengar oleh sejumlah pejabat terkait dalam rapat. Namun, menurutnya, peringatan tersebut tidak diindahkan.

"Ibam juga disampaikan?" tanya jaksa.

"Iya, tapi kan sepertinya, ya, kayak mengabaikan aja," jawab Hamid.

Sebelumnya, terdakwa dalam sidang kali ini ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020. Jaksa mengatakan kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun.

Selain dua nama itu, ada juga Ibrahim Arief yang menjadi terdakwa. Nadiem sebenarnya juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, namun dakwaannya belum dibacakan karena Nadiem masih sakit.

Persoalan rapat dan ucapan 'Go ahead with Chromebook' itu pernah diungkap jaksa dalam berkas dakwaan. Jaksa menyebut Nadiem mengatakan 'Go ahead with Chromebook' dalam Zoom meeting pada 6 Mei 2020.

"Kemudian, Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'Go ahead with Chromebook'. Padahal pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome untuk program digitalisasi pendidikan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan dan telah diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia serta selain itu pernah gagal saat di tahun 2018," ujar jaksa.

Pengacara Nadiem telah buka suara soal ucapan 'Go ahead with Chromebook' itu. Menurut pengacara, ucapan Nadiem itu bukan merupakan keputusan final.

"Pernyataan Nadiem berupa 'Go ahead with Chromebook' dalam rapat tersebut bukan merupakan keputusan final, tetapi lebih kepada arahan untuk melanjutkan kajian teknis yang lebih mendalam dan untuk melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses pengujian lebih lanjut," ujar pengacara dalam keterangan tertulis.


"Nadiem meminta untuk melibatkan Jamdatun dan LKPP untuk menjadi bagian dari proses untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk memberikan masukan teknis serta legal," sambungnya.

Simak juga Video Sidang Dakwaan Ditunda, Pengacara: Nadiem Ingin Cepat-cepat Selesai

Halaman 2 dari 2
(amw/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads