Jaksa Ungkap Nadiem Bikin Zoom Meeting Tak Lazim untuk Bahas Chromebook

Jaksa Ungkap Nadiem Bikin Zoom Meeting Tak Lazim untuk Bahas Chromebook

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 16 Des 2025 15:21 WIB
Jaksa Ungkap Nadiem Bikin Zoom Meeting Tak Lazim untuk Bahas Chromebook
Sidang kasus korupsi laptop Chromebook. (Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

Jaksa mengungkap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membuat rapat daring atau disebut Zoom meeting tak lazim untuk membahas pengadaan laptop Chromebook. Jaksa mengatakan semua peserta rapat itu harus menggunakan headset atau berada di ruang tertutup.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). Terdakwa dalam sidang ini ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan tenaga konsultan di Kemendikbudristek.

"Selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2020 Nadiem Anwar Makarim mengundang Jurist Tan, Ibrahim Arief alias Ibam, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno untuk menghadiri rapat yang meminta Ibrahim Arief alias IBAM memaparkan bahan presentasi pengadaan TIK menggunakan sistem operasi Chrome," ujar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan undangan rapat itu dibuat rahasia dan tertutup. Jaksa mengatakan semua peserta diperintahkan untuk menggunakan headset atau berada di ruang tertutup dan tak boleh didengar orang lain.

"Adapun undangan rapat Zoom Meeting tersebut dibuat secara tidak lazim, yaitu bersifat tertutup dan rahasia, serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Zoom Meeting itu juga tak boleh direkam. Jaksa mengatakan isi rapat itu pada pokoknya menyampaikan Chromebook dengan sistem operasi Chrome, termasuk Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade lebih unggul daripada sistem operasi Windows dalam single digital platform.

"Pada rapat Zoom Meeting tersebut, peserta rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dengan posisi video dalam keadaan off, kecuali Ibrahim Arief alias Ibam dan rapat Zoom Meeting tersebut tidak boleh direkam. Selanjutnya, rapat dimulai sekitar pukul 12.30 WIB yang dimulai oleh Ibrahim Arief alias Ibam yang menyampaikan presentasi pengadaan TIK untuk asesmen dan pembelajaran tim PAUDasmen, tim asesmen, dan tim wartek," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Nadiem menyampaikan 'Go ahead with Chromebook' dalam Zoom Meeting tersebut. Jaksa mengatakan pemilihan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan dan pernah gagal pada 2018.

"Kemudian, Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'Go ahead with Chromebook'. Padahal pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome untuk program digitalisasi pendidikan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan dan telah diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia serta selain itu pernah gagal saat di tahun 2018," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan kasus ini merugikan negara Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan laptop Chromebook itu tak bisa digunakan di daerah 3T.

Nadiem juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Dakwaannya akan dibacakan pekan depan karena Nadiem masih dibantarkan di rumah sakit.

Lihat Video 'Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop':

Halaman 2 dari 3
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads