Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan rekomendasi sanksi untuk hakim yang menyidangkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait kasus impor gula. Rekomendasi tersebut lalu dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Yang Tom Lembong itu sudah selesai. Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA," ujar Anggota KY Abhan di gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Abhan belum menjelaskan isi dari rekomendasi tersebut. Namun ia memastikan rekomendasi KY sudah selesai dan tinggal dikirimkan ke MA.
"Kita kan rekomendasi, saya belum pelajari detailnya rekomendasinya apa. Tapi proses administrasi untuk pengiriman itu, karena itu masih sisa yang (periode) kemarin. Tetapi itu sudah selesai, tinggal pengiriman proses ke MA," kata Abhan.
"Rekomendasinya apa sanksinya apa, belum cek lagi. Nanti saya cek," sambungnya.
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkaranya di kasus korupsi impor gula ke KY pada Selasa (21/10). Saat itu, KY menjadwalkan pemeriksaan hakim pada Selasa (28/10).
"Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 (Oktober) kami akan memeriksa hakim," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dilansir Antara, Selasa (21/10).
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
(whn/whn)