×
Ad

MK Diminta Bikin Wagub Tak Otomatis Naik Jabatan Saat Gubernur Meninggal

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 23 Des 2025 10:49 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPRD Papua 2024-2029, Yeyen, mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta MK mengubah aturan agar wakil kepala daerah tak otomatis naik jabatan saat kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (23/12/2025), gugatan Yeyen tersebut teregister dengan nomor perkara 266/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Yeyen mengatakan Pasal 173 UU Pilkada merugikan dirinya sebagai anggota DPRD Papua karena tidak diberikan kewenangan menentukan pengisian jabatan gubernur apabila gubernur berhenti karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

"Pengisian jabatan Gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh Wakil Gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945," ujarnya.

Dia mengatakan UU tersebut hanya memberi kewenangan bagi DPRD untuk mengesahkan pengangkatan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah. Dia menganggap aturan tersebut mencederai asas demokrasi.

"Merugikan Pemohon sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi untuk menjaga demokrasi dalam memilih pengganti Gubernur yang berhenti, di mana DPRD Provinsi hanya sebagai administrator yang mengusulkan pengangkatan tanpa adanya hak menguji dan/atau menentukan kelayakan serta memilih pengganti Gubernur demi mewujudkan terlaksananya Pemerintahan yang demokratis untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork