Majelis hakim menegur terdakwa kasus penjualan narkotika, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni. Hakim menegur Ammar karena ngobrol dengan adiknya, Aditya Zoni saat persidangan berlangsung.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (18/12/2025), Ammar Zoni hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar mengenakan baju berwarna putih.
Agenda sidang Ammar Zoni hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Ammar duduk di kursi paling ujung di dekat tim penasihat hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi duduk Ammar berada di dekat pagar pembatas dengan kursi pengunjung. Ammar sempat ngobrol dengan adiknya, Aditya Zoni yang juga mengenakan kemeja berwarna putih.
Hakim lalu menegur Ammar. Hakim meminta Ammar tidak mengobrol selama sidang berlangsung.
"Mohon untuk menghormati persidangan ya," tegur ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.
Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
Simak juga Video Perdana Hadir Secara Offline di Persidangan, Ammar Zoni: Mohon Doanya











































