Jaksa mengungkap terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar mengunggah konten penghasutan yang mengajak pelajar atau anak terlibat kerusuhan pada aksi Demonstrasi Agustus lalu. Jaksa mengatakan konten itu berisi instruksi meninggalkan sekolah hingga menyembunyikan identitas.
"Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan mengajak pelajar yang mayoritas adalah anak untuk terlibat dalam kerusuhan, termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menyembunyikan identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa mengatakan konten itu mengakibatkan sejumlah anak mengikuti aksi demonstrasi berujung ricuh pada 25-30 Agustus lalu. Demo itu berlangsung di gedung DPR/MPR.
"Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025 antara lain anak saksi Akasyah Putera Bachri, anak saksi Muhammad Rizky Agsha Januardi, anak saksi Geraldo Lamtama Sinaga, anak saksi Leon Prakoso Junewa, anak saksi Faiz Anbiyya, dan anak saksi Bannyn Silas bertempat di gedung DPR MPR RI, Jalan Gelora Bung Karno, RT.1/RW.3 Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota
Jakarta Pusat," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pihak kepolisian menemukan 80 konten unggahan kolaborasi bersifat penghasutan yang diunggah Delpedro dan kawan-kawan. Jaksa mengatakan konten itu tersebar melalui mekanisme Collaboration Post yang terkoordinasi untuk mencapai maksimum reach termasuk kepada demographic anak-anak.
"Bahwa penggunaan Collaboration Post secara sistematis oleh jaringan akun media sosial instagram yang dikelola oleh para terdakwa yaitu @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation,@gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat, menciptakan semua konten tersebut tersebar melalui mekanisme Collaboration Post yang terkoordinasi, teramplifikasi oleh algoritma engagement-based, dan didistribusikan secara sistematis untuk mencapai maksimum reach termasuk kepada demografik anak-anak," ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Kericuhan':
(mib/azh)