Jaksa mengungkap pihak kepolisian menemukan 80 konten bersifat penghasutan yang disebarkan pada aksi demonstrasi Agustus lalu. Jaksa mengatakan konten itu disebarkan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
"Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 29 Agustus 2025, saksi Willy Adrian Tanjung bersama saksi Farrel Ardan dan saksi Muhammad Rifai selaku anggota Polri bertempat di gedung DPR MPR RI, Jalan Gelora Bung Karno, RT 1 RW 3 Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat melakukan patroli siber dan menemukan informasi elektronik berupa 80 unggahan dan atau unggahan kolaborasi konten yang bersifat menghasut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
"Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram yang disebarkan oleh para terdakwa dalam kurun waktu 24 Agustus 2025 sampai dengan 29 Agustus 2025," imbuh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Syahdan mengunggah konten yang memiliki tujuan untuk menyerukan tuntutan pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga pembubaran Kabinet Merah Putih di akun @gejayanmemanggil. Jaksa mengatakan Khariq lalu menyetujui unggahan konten kolaborasi dari Syahdan tersebut di akun @aliansimahasiswapenggugat.
"Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2025, Terdakwa llI Syahdan Husein mengunggah informasi elektronik berupa konten pada akun media sosial instagram @gejayanmemanggil, yang selanjutnya Terdakwa IV Khariq Anhar selaku pengelola akun media sosial Instagram @aliansimahasiswapenggugat menyetujui unggahan kolaborasi konten tersebut yang memiliki tujuan untuk menyerukan tuntutan pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pembubaran Kabinet Merah Putih, serta penghapusan pengaruh oligarki Jokowi yang dinilai merusak pondasi demokrasi," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan konten itu dikategorikan sebagai penghasutan yang mengganggu ketertiban umum. Jaksa mengatakan narasi konten itu terkait seruan Indonesia gelap, revolusi dimulai, reformasi dikorupsi hingga peringatan darurat.
"Pernyataan spesifik mengenai tuntutan dalam aksi bermakna ajakan kepada masyarakat luas untuk melakukan revolusi dan memprovokasi, dikategorikan sebagai penghasutan ataupun mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum atau melawan pemerintah. Bahwa konten tersebut bersifat terbuka yang dapat dilihat oleh siapapun," ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Kericuhan':
(mib/dek)










































