Jaksa mendakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen; admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; staf Lokataru, Muzaffar Salim; serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar melakukan penghasutan terkait aksi kericuhan Agustus lalu. Jaksa mengungkap pembagian tugas Delpedro dan kawan-kawan dengan akun media sosial Instagram yang dikelolanya.
"Bahwa Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah sebagai pengelola akun media sosial Instagram @lokataru_foundation, Terdakwa II Muzaffar Salim selaku pengelola akun media sosial Instagram @blokpolitikpelajar, Terdakwa III Syahdan Husein selaku pengelola akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, dan Terdakwa IV Khariq Anhar selaku pengelola akun media sosial Instagram @aliansimahasiswapenggugat," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa mengatakan semua akun Instagram itu bersifat publik dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Jaksa mengatakan Delpedro dan kawan-kawan membangun komunikasi secara intens dengan bergabung ke grup media sosial secara bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa selain mengelola akun media sosial Instagram masing-masing untuk menjalin komunikasi secara intens dengan pihak-pihak lain yang sejalan dengan pemikiran dari para terdakwa, maka Terdakwa l Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, selanjutnya membuat atau bergabung dengan grup media sosial," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan ada WhatsApp group dengan nama 'Lokataru Foundation' yang beranggotakan Delpedro, Muzaffar, saksi Muhammad Fauzan Alaydrus, Iman Wildan, dan Raditya Abigail Ramadhan. Jaksa mengatakan grup itu membahas rencana aksi pembakaran dokumen di dalam Komplek DPR hingga penyusunan citra negatif terhadap kepolisian.
"Adapun pembahasan dalam grup Lokataru Foundation, antara lain, satu, perencanaan aksi pembakaran dokumen Daftar Inventaris Masalah RKUHAP di dalam kompleks DPR. Dua, penyusunan skema pencitraan atau framing negatif terhadap kepolisian," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan ada grup WhatsApp bernama 'Blok Politik Pelajar' yang beranggotakan Delpedro, Muzaffar, saksi Bilal Mumtazkilah, Daffa Athalia Batubara, Iqbal Ramadhan, dan Andi Febriansyah selaku pengelola akun media sosial Instagram @guruhonorermuda. Jaksa mengatakan grup itu digunakan untuk mengorganisasi para pelajar agar terlibat dalam aksi unjuk rasa.
"Adapun pembahasan dalam grup Blok Politik Pelajar antara lain penggunaan akun media sosial instagram @blokpolitikpelajar untuk mengorganisir para pelajar untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa," ujarnya.
Jaksa mengatakan Khariq membuat grup WhatsApp bernama 'NIKA' yang beranggotakan Muzaffar, Syahdan, saksi Bilal Mumtazkilah, Andi Febriansyah selaku pengelola akun media sosial Instagram @guruhonorermuda, Bonny Fadillah Amabaritha, yang merupakan fungsionaris Partai Buruh, dan Reyhan Aryaputra Purnomo. Jaksa menuturkan group itu membahas pertemuan pada 24 Agustus 2025 di Depok untuk melakukan konsolidasi dan persiapan menjelang aksi 25 Agustus 2025 hingga pendanaan yang diterima Syahdan.
Jaksa mengatakan ada juga grup bernama 'KPR Depok' yang beranggotakan Muzaffar, Syahdan, saksi Andi Febriansyah, Reyhan Aryaputra Purnomo, Abdul Ghofar, dan Gerry Gesta Abdullah. Jaksa mengatakan grup itu membahas terkait pengumpulan donasi, ajakan penghasutan, penyiapan bom molotov, konsolidasi, hingga penentuan titik kumpul aksi 25 Agustus 2025.
"Adapun pembahasan dalam grup KPR Depok antara lain ajakan mengenai pengumpulan donasi untuk melakukan revolusi, diadakannya konsolidasi dan teknis lapangan di Depok, untuk mempersiapkan segala kebutuhan dan skema aksi tanggal 25 Agustus 2025. Ajakan penghasutan, antara lain disampaikan oleh saksi Abdul Ghofar menulis pesan, di antaranya 'Selain demo menuntut, kita juga sudah pasti akan clash. Dan ketika clash. Jangan sok baik. Karena kesabaran rakyat sudah habis. Kita lucuti semua peralatan yang dimiliki polisi. Waktunya bangkit dan melawan!!' serta penyiapan bom molotov," ujar jaksa.
"Penentuan titik kumpul untuk aksi 25 Agustus 2025, diadakannya konsolidasi di Pancoran Buntu 2 tanggal 27 Agustus 2025, dengan agenda persiapan Aksi tanggal 28 Agustus 2025," imbuh jaksa.
Selain itu, jaksa mengatakan ada grup di Instagram bernama 'September Hitam'. Jaksa mengatakan anggota grup akun Instagram itu dikelola oleh para terdakwa.
"Grup dalam Instagram bernama 'September Hitam', dengan anggota grup adalah akun media sosial instagram @blokpolitikpelajar yang dikelola terdakwa II Muzaffar Salim, akun media sosial instagram @gejayanmemanggil yang dikelola Terdakwa lll Syahdan Husein, akun media sosial instagram @aliansimahasiswapenggugat yang dikelola terdakwa IV Khariq Anhar, dan akun media sosial instagram @guruhonorermuda yang dikelola oleh aksi Andi Febriansyah," ucap jaksa.
Simak Video 'Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Kericuhan':
(mib/dek)










































