Imigrasi mengamankan 220 WNA yang melanggar keimigrasian. Dari ratusan yang diciduk, terbanyak WNA asal China dan Nigeria.
"Kami berhasil mengamankan total 220 warga negara asing atau WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Plt Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman, dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
"Adapun rincian dugaan pelanggaran yang ditemukan yaitu dari total 220 WNA yang diamankan, pelanggar terbanyak didominasi oleh warga negara Tiongkok. Disusul oleh Nigeria, India, Korea Selatan, dan Pakistan," sambungnya.
Ratusan WNA ini diamankan dalam Operasi Bumi Pura Sakti Wirawasti yang digelar pada 10 hingga 12 Desember 2025. Pengawasan dilakukan pada tenaga kerja asing (TKA) di sektor pertambangan dan industri.
Imigrasi masih melakukan pendalaman terkait 220 orang tersebut. Yuldi mengatakan ada dua opsi penegakan hukum dalam kasus ini.
Pertama melalui Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). Dengan skema ini, pelaku pelanggaran keimigrasian nantinya akan dideportasi dan ditangkal untuk masuk ke Indonesia. Selain itu, pelanggar juga akan membayar sejumlah denda sesuai ketentuan yang ditetapkan.
"Kemudian yang kedua yaitu dengan jalan pro justitia. Pro justitia adalah proses penyidikan, yang mana nanti akan terhadap yang bersangkutan dilakukan proses persidangan," tutur Yuldi.
Dalam proses penyidikan, Ditjen Imigrasi akan berkonsultasi dengan Kejaksaan dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Pasal yang dijerat akan ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Jadi pertanyaannya akan dideportasi atau seperti apa. Ada dua yang akan diambil. Apabila mereka dikenakan TAK, mereka tidak akan di-pro justitia. Apabila mereka di-pro justitia, mereka tentunya tetap di-TAK, tetapi terakhir setelah mereka menjalani dulu hasil dari pro justitia-nya," imbuh dia.
Lihat Video '15 WN China Serang Warga Sipil-5 TNI, Awalnya Terbangkan':
(idn/idn)