Jaksa mengungkap pemenang penyedia laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim sudah dipilih sejak awal. Jaksa mengatakan spesifikasi Chromebook dibocorkan oleh terdakwa dalam kasus ini ke calon penyedia.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). Terdakwa dalam sidang ini ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Jaksa mengatakan, Mulyatsyah, yang juga ketua tim teknis terkait pengadaan alat pembelajaran, membocorkan spesifikasi Chromebook ke PT Bhinneka Mentaridimensi. Jaksa mengatakan hal itu dilakukan agar PT Bhinneka menang sebagai penyedia laptop Chromebook pada pengadaan TIK tahun 2020.
"Mulyatsyah memerintahkan Cepy Lukman Rusdiana untuk membocorkan spesifikasi Chromebook yang dibuat berdasarkan arahan Nadiem Anwar Makarim ke PT Bhinneka Mentaridimensi supaya bisa menjadi penyedia," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.
"Kemudian, Cepy Lukman Rusdiana dan Wahyu Haryadi memberikan dokumen spesifikasi laptop Chromebook kepada Indra Nugraha selaku Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi yang telah diperintah Hendrik Tio selaku Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi untuk menemui Wahyu Haryadi dan Cepy Lukman Rusdiana di kantor Kemendikbud karena PT Bhinneka Mentaridimensi ingin terpilih sebagai penyedia laptop Chromebook pada pengadaan TIK tahun 2020," imbuh jaksa.
(mib/haf)