Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias IBAM, ternyata digaji Rp 163 juta/bulan. Jaksa mengatakan gaji itu diterima Ibrahim untuk jabatannya sebagai tenaga konsultan.
Sidang dakwaan tiga terdakwa dalam perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/12/2025). Ketiga terdakwa itu adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
"Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163 juta net per bulan," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan tim Wartek dibentuk Nadiem untuk mendukung program digitalisasi pendidikan dengan sistem operasi Chrome. Jaksa mengatakan salah satu program pendidikan itu ialah Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar.
"Tujuan dibentuknya tim Wartek adalah untuk mendukung program dan project Pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun. Hasil perhitungan ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
Jaksa mengatakan pengadaan ini telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi melalui markup atau kemahalan harga yang terjadi pada pengadaan Chromebook serta CDM tahun anggaran 2020-2022. Salah satu pihak yang diperkaya yakni eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809 miliar.
Nadiem juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Namun, dakwaan terhadap Nadiem akan dibacakan pekan depan karena Nadiem masih dibantarkan di rumah sakit.
Simak Video 'Nadiem Makarim Masih Pemulihan, PN Jakpus Tunda Sidang Dakwaan':
(mib/haf)










































