×
Ad

Polri Usut Dugaan Pidana Lingkungan hingga TPPU Terkait Gelondongan Kayu di Sumut

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 16 Des 2025 12:49 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni (tengah). (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah memulai penyidikan temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Polisi mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hingga pencucian uang terkait kasus itu.

"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Irhamni menjelaskan, pihaknya tengah mendalami satu koorporasi perihal kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menghantam kawasan Tapanuli di Sumatera Utara (Sumut). Diduga kayu-kayu itu berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.

Dia menyebut perusahaan itu diduga tak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Pembukaan lahan diduga telah dilakukan sejak setahun lalu.

"Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi," tutur Irhamni.

Meski begitu, Irhamni menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. "Masih proses untuk penetapan tersangka," lanjutnya.

Irhamni tak menutup kemungkinan mendalami perusahaan lain yang diduga turut membuka lahan di hulu sungai Aek Garoga.

"Terkait korporasi yang masih kami dalami adalah satu korporasi. Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer. Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut," terangnya.




(ond/fca)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork