Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menyampaikan capaian kinerja penindakan kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2025. Kejari menyampaikan pihaknya telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4,2 miliar dari penindakan itu.
"Ya, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4,2 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, Jumat (12/12/2025).
Puguh mengatakan penyidik telah melakukan dan menerbitkan empat surat perintah penyidikan serta telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi. Puguh mengatakan pihaknya juga telah melakukan tiga penyelidikan, dan 9 penuntutan, di antaranya terkait kasus korupsi di bank plat merah.
"Sembilan penuntutan yang di antaranya terkait dengan penyimpangan yang terjadi di bank pelat merah," ucapnya.
Puguh melanjutkan dalam pengungkapan kasus ini, jaksa juga berhasil menyita uang sebesar Rp 559 juta. Dan terus melacak aset-aset milik terpidana.
"Kejari Lebak telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 559 juta," kata Puguh.
Puguh mengatakan pihaknya juga akan menyetorkan uang sebesar Rp 1,3 miliar ke kas negara. Uang itu akan diserahkan pada bulan ini.
"Pada bulan Desember ini, Kejaksaan Negeri Lebak akan melaksanakan eksekusi barang bukti uang sebesar Rp 1,3 miliar," pungkasnya.
Simak juga Video: Rekap KPK, Gratifikasi Jadi Kasus Korupsi Paling Tinggi di RI
(fca/fca)