Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan satu tersangka di kasus dugaan korupsi program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Kasus itu merugikan negara Rp 550 juta.
"Pada hari ini kita menetapkan tersangka satu orang inisial SS, yang kemudian kita langsung lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," kata Kasi pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, kepada wartawan, Jum'at (21/11/2025).
Tersangka SS diketahui menjabat Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) PNPM di Kecamatan Cibadak periode 2012-2014. Pelaku diduga menyelewengkan uang program untuk kelompok perempuan di Cibadak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya pada kurun waktu yang bersangkutan mengelola dana PNPM, itu ada dana PNPM yang harusnya diberikan kepada kelompok perempuan, ini digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Irfano mengatakan tersangka juga menggunakan data fiktif untuk diajukan sebagai penerima bantuan. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta.
"Kasus ini berdasarkan hasil penghitungan dari inspektorat terdapat kerugian negara nilai Rp 550 juta," ungkapnya.
Dalam pengusutan kasus ini, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi. Para saksi terdiri dari penerima manfaat, namun haknya tidak diberikan oleh tersangka.
"Setelah konfirmasi, masyarakat tidak mengetahui," katanya.
Irfano menyatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Pengembangan kasus ini masih dilakukan kejaksaan.
"Saat ini kita tetapkan satu orang tersangka, nanti kita lakukan pendalaman lagi, jika ada pihak yang juga terlibat pasti akan kita tetapkan (tersangka)," ucapnya.
Lihat juga Video: Bu Kades Jual Posyandu Desa di Sukabumi











































