×
Ad

PKB Desak Sanksi Pidana Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatera

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 12 Des 2025 13:36 WIB
Patroli udara banjir di Sumut. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyegel empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di wilayah Sumatera. Anggota Komisi IV DPR sekaligus Ketua DPP PKB Daniel Johan menilai perlu ada sanksi pidana yang tegas agar ada efek jera.

"Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata," ujar Daniel dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

Daniel mendesak pemerintah membuka identitas perusahaan dan pihak terkait yang telah disegel tersebut. Menurut dia, perlu ada transparansi agar publik mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

"Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas, siapa pun mereka. Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan," ujarnya.

Daniel meminta pemerintah bergerak cepat untuk melanjutkan proses hukum dan memastikan pemulihan hutan yang rusak. Dia juga berharap aparat penegak hukum tak terpengaruh kepentingan politik.

"Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang, dan masyarakat kembali jadi korban," tutup Daniel.

Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan kembali menyegel tiga subjek hukum terduga pelanggaran tata kelola hutan di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang diduga menjadi penyebab banjir bandang. Hingga kini, total 11 subjek telah disegel.

Tiga subjek hukum yang disegel adalah PHAT-PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS. Kemenhut juga melakukan verifikasi lapangan pada korporasi PT.TBS/PT.SN serta PLTA BT/PT.NSHE.

"Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT.NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M)," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12).

Berdasarkan pendalaman awal, Ditjen Gakkum menduga terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin sebagaimana Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan. Pelaku terancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3,5 miliar.

Tim kini mengumpulkan barang bukti untuk memetakan jejaring pelaku, termasuk dugaan keterkaitan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli Selatan. Di lokasi PHAT JAM, tim menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Simak juga Video Nasib 8 Perusahaan Terkait Banjir Sumatera: 4 Dihentikan, 4 Lagi Tidak




(amw/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork