Jaksa Penuntut Umum mencecar saksi yang merupakan mantan Senior Account Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Erik Hendriko Suparno, terkait ada tidaknya diskon yang pernah diberikan kepada perusahaan-perusahaan tambang ketika menjual minyak mentah. Ternyata terungkap, PT PPN kerap memberikan diskon.
Fakta ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2025). Jaksa mulanya bertanya terkait skema negosiasi antara PT PPN dan konsumen ketika menjual minyak mentah.
"Saudara bisa menjelaskan bagaimana proses negosiasi awal terhadap konsumen Mining, ini mining kan, atas nama PT PPA (Putra Perkasa Abadi)?" tanya jaksa.
"Jadi untuk proses negosiasi untuk formulanya acuannya tetap pakai historis, terus yang kedua tingkat kompetisinya dan aspek strategisnya," jawab saksi.
Jaksa lalu bertanya apakah ada pemberian diskon saat proses negosiasi tersebut. Saksi awalnya menyebutnya sebagai formula.
"Ada diskon harga nggak ke PT PPA?" tanya jaksa.
(maa/isa)