Terungkap di Sidang, PT PPN Kerap Beri Diskon Minyak ke Perusahaan Tambang

Terungkap di Sidang, PT PPN Kerap Beri Diskon Minyak ke Perusahaan Tambang

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 11 Des 2025 20:38 WIB
Terungkap di Sidang, PT PPN Kerap Beri Diskon Minyak ke Perusahaan Tambang
Ilustrasi. persidangan (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum mencecar saksi yang merupakan mantan Senior Account Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Erik Hendriko Suparno, terkait ada tidaknya diskon yang pernah diberikan kepada perusahaan-perusahaan tambang ketika menjual minyak mentah. Ternyata terungkap, PT PPN kerap memberikan diskon.

Fakta ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2025). Jaksa mulanya bertanya terkait skema negosiasi antara PT PPN dan konsumen ketika menjual minyak mentah.

"Saudara bisa menjelaskan bagaimana proses negosiasi awal terhadap konsumen Mining, ini mining kan, atas nama PT PPA (Putra Perkasa Abadi)?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi untuk proses negosiasi untuk formulanya acuannya tetap pakai historis, terus yang kedua tingkat kompetisinya dan aspek strategisnya," jawab saksi.

ADVERTISEMENT

Jaksa lalu bertanya apakah ada pemberian diskon saat proses negosiasi tersebut. Saksi awalnya menyebutnya sebagai formula.

"Ada diskon harga nggak ke PT PPA?" tanya jaksa.

"Pakai formula Pak Jaksa," timpal saksi.

Jaksa kemudian memperdalam apakah formula sama dengan diskon. Saksi mengaku pernah dengan juga istilah diskon.

"Dengan istilah formula itu bisa disebut bahwa ini kemudian ada pemberian diskon atau potongan harga ada ke situ ke PT PPA?" tanya jaksa.

"Pakainya formulasi Pak Jaksa," jawab saksi.

"Dalam konteks formula tadi, saudara pernah dengar istilah diskon nggak, ada diskon?" timpal jaksa lagi.

"Di diskon ada," jawab saksi.

Saksi lalu menyebut PT PPN menggunakan istilah diskon kepada sebagian konsumen.

"Pernah dilakukan oleh PT PPN?" tanya jaksa.

"Untuk konsumen BUMA acuannya pakai diskon," ucap saksi.

"Diskon ini bisa diberikan ke sektor segmen pemerintah tadi bisa juga ke sektor swasta mining tadi?" timpal jaksa.

"Betul," ujar saksi.

Jaksa lalu bertanya skema diskon apa yang dipakai. Saksi menyebut konsumen biasanya akan meminta skema persenan diskon.

"Itu mekanisme dengan skema tender, dengan membesarkan ketentuan A, B, C, D, salah satunya termasuk meminta dalam skema persen diskon. Itu Pertamina submit beberapa dokumen kemudian itu dijalankan dengan kelengkapan dokumen termasuk persen diskon yang kita sampaikan, itu yang BUMA. Kalau yang lainnya semua rata-rata pake MOP plus alfa dan persen MOP," jelas saksi.

Saksi menyebut kedua skema yakni formula harga dan diskon sama-sama memberikan pengurangan harga.

"Jadi formula harga, kan tadi saya katakan, apakah pernah diberikan diskon kepada konsumen, pernah, dalam bentuk formula harga?" tanya jaksa.

"Betul, ada yang formula harga, ada yang bentuk persen diskon harga keekonomian," jawab saksi.

"Itu termasuk ke perusahaan mining juga?" ujar jaksa.

"Betul," sebut saksi.

Jaksa lalu bertanya lebih lanjut terkait besaran diskon. Saksi tidak menjelaskan rinci berapa nominal diskon yang diberikan PT PPN kepada konsumen.

"Jadi kalau misalnya. Kalau misalnya Pertamina nawar harga Rp 10 ribu, turun menjadi Rp 10 ribu itu kan negosiasi, tapi kalau diskon itu gimana?" ucap jaksa.

"Diskon itu sama saja dengan angka, potongan yang kita berikan dari harga keekonomian Pak Jaksa," jawab saksi.

"Jadi harga keekonomian yang terpublish tadi diberikan diskon dalam bentuk potongan harga?" timpal jaksa.

"Betul," tutur saksi.

Tonton juga video "Korban dan Pelaku Tambang Emas Ilegal Mandalika Berasal dari Luar Daerah"

Halaman 5 dari 4
(maa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads