×
Ad

3 Pernyataan Bareskrim soal Perkara Kayu Gelondongan Naik Penyidikan

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 10 Des 2025 21:02 WIB
Gelondongan kayu terbawa banjir di Tapanuli (Foto: REUTERS/Stringer)
Jakarta -

Bareskrim Polri telah menaikkan kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir di Tapanuli, Sumatera Utara, ke tingkat penyidikan. Penyidik juga mengusut perusahaan yang membuka lahan sehingga menjadi pemicu banjir bandang.

Temuan kayu gelondongan yang diusut polisi adalah yang terbawa banjir di di Garoga, Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumut. Berikut fakta-faktanya:

Kasus Naik Penyidikan

Kabar ini disampaikan langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni. Ia menyebut pihaknya kini tengah menyidik temuan kayu-kayu gelondongan tersebut.

"TKP Garoga dan Anggoli, apa yang sudah ditemukan dan status sudah ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Brigjen Irhamni lewat Zoom seperti dipantau detikcom, Rabu (10/12/2025).

Temuan itu naik penyidikan setelah ditemukannya dua alat bukti. Brigjen Irhamni memastikan ada tindakan perusakan hutan yang menyebabkan banjir.

"Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan banjir," ucap dia.

Sementara itu, salah satu penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Fredya, membeberkan temuan di lapangan. Ia menyebut memang ada pembukaan lahan yang terjadi di dua TKP.

"Itu terdapat bukaan lahan yang ada di KM 8 dan KM 6, di situ ada longsoran, ada beberapa bukaan lahan oleh sebuah perusahaan," ujar dia.

Adapun penyidikan yang dilakukan didasari atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup seperti diatur dalam Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork