Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhi pidana kepada mahasiswa bernama Fathan Nurma'arif selama 7 bulan penjara. Fathan terbukti membakar pos lalu lintas (lantas).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Humas PN Serang, Moch Ichwanudin, saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/12/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, membakar Pos Lantas milik Satlantas Polres Serang, di Ciceri, Kota Serang. Tindak itu dilakukan pada demonstrasi mahasiswa yang dilakukan pada Agustus lalu.
"Menyatakan Terdakwa Fathan Nurma'arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran," kata Ichwanudin.
Ichwanudin mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, ialah telah menimbulkan Satlantas Polres Serang rugi sebesar Rp 150 juta. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 150 juta," katanya.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang. JPU sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara.
Diketahui, dalam perkara ini ada dua terdakwa yang terlibat dalam kasus perusakan pos polisi, yaitu Jonathan Rahardian Putra. Jonathan telah divonis 3 bulan penjara.
Simak juga Video Massa Demo Rusak-Bakar Pospol Depan Polda Metro Jaya
(lir/lir)