Kasus perusakan Pos Lalu Lintas Polisi di Ciceri, Kota Serang, yang diduga dilakukan oleh mahasiswa memasuki babak baru. Dua mahasiswa dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kedua mahasiswa itu, yakni Fathan Nurma'arif alias Ewok (21) serta Jonathan Rahardian Susiloputra (22). Keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathan didakwa melanggar Pasal 187 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP karena diduga melakukan perusakan dan menyiraman bensin yang mengakibatkan pos polisi terbakar. Jonathan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga memiliki niat untuk melakukan perusakan kaca pos polisi dengan menggunakan benda tumpul.
"Terdakwa Fathan didakwa melanggar Pasal 187 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Jonathan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, dalam berkas dakwaan dikutip, Rabu (15/10/2025).
Ayu menjelaskan terdakwa Fathan dan Jonathan bersama massa aksi lainnya melakukan demonstrasi menolak kenaikan tunjangan DPR dan tindakan represif kepolisian di Bunderan Ciceri, Kota Serang, pada Agustus lalu. Ayu menyatakan Fathan juga mengambil fasilitas yang ada di dalam pos ke tengah jalan.
"Lalu pengunjuk rasa berorasi di tengah jalan lampu merah Ciceri Kota Serang, kemudian pengunjuk rasa semakin anarkis hingga menghancurkan Pos Polisi Lalu Lintas dengan cara melempar batu dan kayu," kata Ayu.
Sementara itu, JPU menyebut Jonathan Rahardian ikut melempar patahan bambu ke arah pos hingga mengakibatkan kaca jendela pecah. Namun menurutnya, Jonathan disebut sekitar pukul 18.00 WIB, sudah membubarkan diri dan tidak ikut massa yang lainnya bergerak ke Polresta Serang Kota.
"Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 150 juta," kata Ayu.
Tonton juga video "Mahasiswa Curi Rp 80 Juta Milik Ibu Kos, Kabur-Nyebur ke Sungai" di sini:
(fca/fca)