"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan kepada terdakwa Fathan Nurma'arif," kata JPU Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita, saat membacakan tuntutan di PN Serang, Selasa (18/11/2025).
Jaksa meyakini Fathan terbukti melakukan pembakaran pos lalin di Bunderan Ciceri Kota Serang. Peristiwa itu terjadi saat kericuhan akhir Agustus 2025.
Sementara, Jonathan dituntut 5 bulan penjara. Jaksa meyakini Jonathan memiliki niat melakukan perusakan kaca pos lalin saat kericuhan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Jonathan) dengan pidana penjara 5 bulan," kata JPU.
Sebelumnya, kedua mahasiswa dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) itu telah menjalani sidang dakwaan di PN Serang pada 15 Oktober. Fathan disebut menyiram bensin hingga memicu kebakaran di pos lalin itu.
Sementara, Jonathan Rahardian disebut ikut melempar patahan bambu ke arah pos hingga mengakibatkan kaca jendela pecah. (haf/haf)











































