Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis terhadap 5 terdakwa kasus Kadin Cilegon minta proyek Rp 5 triliun. Kelima terdakwa divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim memutuskan kelima terdakwa terbukti melakukan percobaan pemerasan terhadap PT Chengda Engineering selaku kontraktor utama pada proyek pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali.
Kelima terdakwa adalah eks Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim; Wakil Ketua Kadin Isbatullah Alibasja dan Ismatullah; Ketua LSM BMPP Zul Basit; serta Ketua HNSI Rufaji. Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tindak pidana percobaan pemerasan. Menjatuhkan terhadap Terdakwa dengan pidana penjara dengan 1 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Hasanuddin di PN Serang, Kamis (6/11/2025).
Setelah membacakan vonis, majelis hakim menanyakan terhadap terdakwa apakah setuju atau tidak. Para terdakwa dipersilakan berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing sebelum menjawab pertanyaan hakim tersebut.
"Terhadap putusan ini Saudara mempunyai hak untuk segera pikir-pikir atau menerima putusan atau pun segera menyatakan tidak setuju dengan melakukan upaya hukum," ujarnya.
Terhadap vonis tersebut, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 4 tahun penjara terhadap Ketua Kadin dan 3 tahun terhadap terdakwa lainnya.
"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Salim dengan penjara selama 4 tahun," kata JPU Kejari Cilegon, Febby, di depan majelis hakim yang dipimpin Hasanudin, Senin (6/10).
Simak juga Video: Heboh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 T Hingga Jadi Tersangka
(rfs/rfs)










































