Seorang ayah bernisial AT (40) di Kabupaten Pandeglang, Banten tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil. Aksi bejat pelaku itu dilakukan selama 3 tahun usai bercerai dengan istrinya.
Korban merupakan seorang remaja berusia 14 tahun. Perbuatan bejat itu terus dilakukan sampai korban hamil 7 bulan.
"AT usia 40 tahun, yang telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Di mana anak tersebut adalah anak kandung dari pada pelaku sendiri," kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi, Selasa (9/12/2025).
"Anak kandung tersebut berusia 14 tahun, hamil 7 bulan, dan sudah dilakukan kurang lebih 3 tahun," lanjut Dhyno.
Pelaku selalu mengancam korban agar mau mengikuti keinginannya. Dengan ancaman itu, korban tidak punya kehendak untuk melawan dan hanya bisa pasrah.
"Mengancam kepada korban," katanya.
(eva/wnv)