Polisi menangkap pria berinisial AT (40) setelah memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil di Pandeglang. Perbuatan itu telah dilakukan pelaku selama tiga tahun terakhir.
"Anak kandung tersebut berusia 14 tahun, hamil 7 bulan, dan sudah dilakukan kurang lebih 3 tahun," kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi, Selasa (9/12/2025).
Perbuatan AT kepada korban terjadi sejak 2022 setelah ia bercerai dengan istrinya. Korban kemudian tinggal di rumah pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban mendapatkan laporan anaknya tidak pergi bersekolah. Ibu korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan melihat anaknya telah mengandung.
"Kemudian dicek anaknya ada di rumah (pelaku) dengan kondisi sudah hamil 7 bulan. Dari situ melaporkan kepada pihak kepolisian sehingga kita amankan pelaku," katanya.
Dhyno mengatakan pelaku dijerat dengan pidana Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Korban saat ini telah bersama dengan ibu kandungnya. Polisi juga akan terus memberikan pendampingan psikologis.
"Korban bersama dengan ibu kandung. Ada pendampingan," pungkasnya.
(ygs/ygs)










































