Remaja 14 Tahun di Pandeglang Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil 7 Bulan

Remaja 14 Tahun di Pandeglang Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil 7 Bulan

Aris Rivaldo - detikNews
Selasa, 09 Des 2025 16:13 WIB
Remaja 14 Tahun di Pandeglang Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil 7 Bulan
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Pandeglang -

Seorang pria inisial AT (40) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diduga memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun

"AT usia 40 tahun, yang telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Di mana anak tersebut adalah anak kandung dari pada pelaku sendiri," kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi, Selasa (9/12/2025).

Dhyno mengungkapkan aksi bejad pelaku dilakukan sejak tahun 2022 usai bercerai dengan istrinya. Perbuatan bejat itu terus dilakukan sampai korban hamil 7 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak kandung tersebut berusia 14 tahun, hamil 7 bulan, dan sudah dilakukan kurang lebih 3 tahun," ucap Dhyno.

ADVERTISEMENT

Pelaku selalu mengancam korban agar mah mengikuti keinginannya. Dengan ancaman itu, korban tidak punya kehendak untuk melawan dan hanya bisa pasrah.

"Mengancam kepada korban," katanya.

Dhyno mengatakan kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban mendapatkan laporan anaknya yang tidak bersekolah. Ibunya kemudian mendatangi rumah pelaku dan mendapati anaknya telah mengandung.

"Kemudian dicek anaknya ada di rumah (pelaku) dengan kondisi sudah hamil 7 bulan. Dari situ melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga kita amankan pelaku," katanya.

Dhyno mengatakan pelaku dijerat dengan pidana Undang-undang anak. Pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun.

"Pidana dijerat Undang-undang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Tonton juga video "Bejat! Pemuda di Tasikmalaya Perkosa Nenek 85 Tahun"

(ygs/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads