×
Ad

Hakim Tak Terima Praperadilan LP3HI Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 09 Des 2025 14:03 WIB
Sidang praperadilan terkait kasus korupsi kuota haji 2024 di PN Jaksel (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Hakim tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024. Hakim menerima eksepsi yang disampaikan KPK selaku termohon dalam praperadilan ini.

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dapat diterima. Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan para Pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan biaya perkara kepada para Pemohon yang sebesarnya nihil," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan amar putusan praperadilan, Selasa (9/12/2025).

Hakim berpendapat dalil permohonan praperadilan LP3HI dan ARUKKI bukan objek praperadilan. Hakim menilai permohonan praperadilan itu tidak memenuhi syarat formal.

"Maka disimpulkan eksepsi Termohon yang menyatakan objek permohonan praperadilan dari Pemohon bukan kewenangan praperadilan sudah tepat sehingga permohonan praperadilan harus dinyatakan ditolak. Maka pengadilan berpendapat bahwa permohonan praperadilan pemohon a quo tidak memenuhi syarat formal. Oleh karena itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim.

Sebagai informasi, praperadilan LP3HI dan ARUKKI teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara pada praperadilan ini tertulis sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

LP3HI dan ARUKKI meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024, dan segera menetapkan tersangka. Pemohon meyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dalam perkara tersebut.

"Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama," demikian tertulis dalam salinan permohonan praperadilan tersebut.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork