×
Ad

Penyuap Klaim Rp 2,5 M ke Eks Dirut Inhutani V Hadiah Teman, Minta Vonis Ringan

Mulia Budi - detikNews
Senin, 08 Des 2025 17:09 WIB
Sidang kasus suap eks Dirut Inhutani V (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, mengaku memberikan SGD 199 ribu atau sekitar Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai hadiah untuk teman. Djunaidi meminta divonis ringan.

"Saudara Pak Djun, tadi kan sudah mengakui pernah memenuhi permintaan Pak Dicky, SGD 10 ribu dan SGD 189 ribu. Selain itu, masih ada nggak?" tanya kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

"Tidak ada," jawab Djunaidi saat diperiksa sebagai terdakwa.

Djunaidi mengaku memberikan uang itu karena menganggap Dicky temannya. Dia mengklaim tak melihat Dicky dalam kapasitas sebagai Dirut Inhutani V.

"Saya merasakan bahwa ini adalah kolega kerja yang chemistry-nya bersama," jawab Djunaidi.

Djunaidi mengaku tak mengharapkan penggunaan kewenangan Dicky sebagai Dirut Inhutani V. Dia mengklaim Dicky temannya.

"Jadi dianggap sebagai teman?" tanya kuasa hukumnya.

"Teman yang bisa bekerja sama, terlepas dari direktur utama," jawab Djunaidi.

Djunaidi lalu meminta dihukum ringan. Djunaidi mengatakan usianya sudah 73 tahun dan menderita sakit penyumbatan pembuluh darah.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork