Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, mengaku memberikan uang ke mantan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady untuk membeli mobil Rubicon warna merah. Djunaidi mengatakan harga Rubicon itu Rp 2,5 miliar.
Hal itu disampaikan Djunaidi saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Djunaidi juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Nah yang bapak ketahui berapa harga Rubicon yang diminta oleh Dicky pada hari itu?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancang-ancang Rp 2,5 miliar, kurang lebih ya pak, sebelum diskon," jawab Djunaidi.
Djunaidi mengatakan harga Rubicon Rp 2,5 miliar itu disampaikan asisten pribadinya sekaligus orang kepercayaannya, terdakwa Aditya Simaputra. Lalu, Djunaidi memberikan uang untuk Dicky melalui Adit sebesar SGD 189 ribu dengan kurs saat itu Rp 12.600.
"Itu disebutkan oleh Adit ke bapak?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Djunaidi.
"Berapa akhirnya yang diberikan?" tanya jaksa.
"Seingat saya (SGD) 188 (ribu) sekian," jawab Djunaidi.
"Dibulatkan?" tanya jaksa.
"Jadi (SGD) 189 (ribu)," jawab Djunaidi.
Jaksa kemudian mendalami sumber uang untuk pembelian mobil Rubicon tersebut. Djunaidi mengatakan uang itu milik pribadi.
"Itu uangnya dari siapa pak?" tanya jaksa.
"Uang saya pak, pribadi," jawab Djunaidi.
"Kenapa uang pribadi digunakan untuk kepentingan perusahaan?" tanya jaksa.
"Posisi perusahaan kan rugi pak," jawab Djunaidi.
Sebelumnya, Djunaidi dan Aditya Simaputra didakwa memberikan suap total SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady. Suap itu diberikan agar dua terdakwa bisa bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan kawasan hutan.
"Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady," ujar Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11).
Jaksa mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Jaksa mengatakan suap tersebut dimaksudkan agar Dicky mengkondisikan PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V. Jaksa menuturkan kerja sama tersebut dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44 dan 46 di wilayah Lampung.
Simak Video "Video: Ini Rubicon-Uang 2,4 M yang Disita KPK Saat OTT di Inhutani V"
[Gambas:Video 20detik]
(mib/maa)











































