Penyuap Eks Dirut Inhutani V Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Penyuap Eks Dirut Inhutani V Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 22 Des 2025 15:11 WIB
Penyuap Eks Dirut Inhutani V Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara
Sidang Penyuap Eks Dirut Inhutani V (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelola hutan, Djunaidi Nur, dengan tuntutan pidana 3 tahun 4 bulan penjara. Djunaidi diyakini jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djunaidi nur berupa pidana penjara 3 tahun dan 4 bulan dikurangi masa dalam tahanan," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

Selain itu, Djunaidi dituntut membayar denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar denda, maka akan diganti pidana kurungan 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Sementara, asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dituntut 2 tahun 4 bulan penjara. Dia juga dihukum pidana denda Rp 50 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya Simaputra berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dikurangi masa dalam tahanan serta pidana denda Rp 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar jaksa.

Sebelumnya, Djunaidi dan asisten pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Aditya Simaputra didakwa memberikan suap total SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady. Suap itu diberikan agar dua terdakwa bisa bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan kawasan hutan.

"Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady," ujar Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11).

Jaksa mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Jaksa mengatakan suap tersebut dimaksudkan agar Dicky mengkondisikan PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V. Jaksa menuturkan kerja sama tersebut dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Lampung.

Tonton juga video "Ini Rubicon-Uang 2,4 M yang Disita KPK Saat OTT di Inhutani V"

(dek/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads