Sopir truk pengangkut sampah berinisial W meninggal saat antre bongkar muatan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantar Gebang. W diduga meninggal karena kelelahan mengantre.
Dilansir Antara, W meninggal pada Jumat (5/12/2025). Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) buka suara dan menyampaikan ucapan dukacita atas peristiwa tersebut.
"Sudin LH Jaksel sangat berduka atas gugurnya petugas kami, setelah kejadian tersebut kami langsung melakukan pengurusan jenazah untuk almarhum. Dari sejak kejadian, pemakaman sampai dengan pasca pemakaman," kata Kepala Sudin LH Jakarta Selatan Dedy Setiono Senin (8/12/2025).
Dedy menuturkan pihaknya melakukan penggalangan dana bantuan untuk mendiang maupun keluarganya, termasuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan hingga asuransi kematian.
"Melalui penggalangan kepedulian rekan-rekan seluruh Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan untuk beliau dan keluarga," ucapnya.
Dia menegaskan jam kerja W sudah sesuai aturan. Berdasarkan batas waktu kerja standar yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, total waktu kerja tidak boleh melebihi 40 jam dalam satu minggu.
(dek/maa)