×
Ad

Pemprov dan Kejati Banten Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 08 Des 2025 13:55 WIB
Pemprov-Kejati Banten meneken MoU pidana kerja sosial. (Dok. Pemprov Banten)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meneken nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial. Pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai KUHP akan dimulai pada Januari 2026.

Pemprov bersama Kejati, kejari, serta pemerintah daerah se-Provinsi Banten menandatangani nota kesepahaman di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (8/12/2025). Kejaksaan menyampaikan pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa dijalankan sendirian.

"Kejaksaan bersama pemerintah daerah, baik dari gubernur maupun kajari, dengan bupati dan wali kota, untuk melaksanakan hukuman kerja sosial ini, jadi pidana kerja sosial juga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bernadeta Maria Erna Elastiyani.

Dalam kerja sama ini, kejaksaan bersama pemda akan memutuskan bentuk hukuman kerja sosial yang dijalankan oleh terpidana. Beberapa bentuk kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan lainnya.

"Jadi putusan pelaku tindak pidana melakukan kerja sosial, maka kejaksaan bekerja sama dengan pemerintah bisa memutuskan kerja sosial, misal membersihkan masjid, membersihkan tempat ibadah, menyapu jalan, kemudian kaitan dengan kebersihan lingkungan," katanya.

Bernadeta menyampaikan lama waktu seseorang menjalani pidana kerja sosial ditentukan oleh pengadilan. "Kita lihat putusan pengadilan, nanti akan ada berapa lama akan kerja sosial," katanya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan hukuman kerja sosial merupakan paradigma baru peradilan di Indonesia. Andra menyinggung beberapa kasus tindak pidana antara anak dan ibu.

"Kita sering dengar anak dan ibu terlibat masalah pencurian dan sebagainya. Intinya, dari sisi hukum kita mengacu KUHP, maka ini dasar untuk perjanjian kerja sama," ujar Andra.

Andra menyebutkan dinas terkait selanjutnya akan menindaklanjuti kerja sama tersebut. "Dinsos (dinas sosial), dindik (dinas pendidikan) yang akan memberi ruang," katanya.



Simak Video "Video Menimipas-Kapolri Teken MoU: Antisipasi Kejahatan Transnasional"

(aik/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork