Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, mengakui memberikan uang ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebesar Rp 2,5 miliar. Djunaidi mengatakan uang itu diberikan dalam dua kali penyerahan.
Hal itu disampaikan Djunaidi Nur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/12/2025). Djunaidi mengatakan uang Rp 2,5 miliar itu diberikan dalam dua kali penyerahan dan dalam mata uang dolar Singapura, yakni SGD 10 ribu dan SGD 189 ribu.
"Apakah SGD 10 ribu dan SGD 189 ribu diberikan sekaligus atau SGD 10 ribu dulu, lalu SGD 189 (ribu)?" tanya hakim.
"SGD 10 ribu dulu Yang Mulia kemudian baru yang 189 (ribu)," jawab Djunaidi.
Djunaidi menyerahkan langsung uang SGD 10 ribu ke Dicky. Uang itu diserahkan di lapangan golf.
"Untuk kepentingan apa sekali lagi?" tanya hakim.
"Karena waktu itu bicaranya saya ada kepentingan pribadi, jadi saya kasihkan," jawab Djunaidi.
"Keperluan apa?" tanya hakim.
"Nggak sebut keperluannya apa, apakah mau beli stik golf atau apa saya kurang tahu, untuk kepentingan pribadi, itu kemudian saya kasihkan," jawab Djunaidi.
Simak Video "Video KPK Tahan 3 Orang Terkait OTT di Inhutani V, Dirut Termasuk"
(mib/haf)