Penyuap Akui Beri Rp 2,5 M ke Eks Dirut Inhutani V untuk Beli Rubicon-Stik Golf

Penyuap Akui Beri Rp 2,5 M ke Eks Dirut Inhutani V untuk Beli Rubicon-Stik Golf

Mulia Budi - detikNews
Senin, 08 Des 2025 12:13 WIB
Penyuap Akui Beri Rp 2,5 M ke Eks Dirut Inhutani V untuk Beli Rubicon-Stik Golf
Sidang Kasus Suap Eks Dirut Inhutani V (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, mengakui memberikan uang ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebesar Rp 2,5 miliar. Djunaidi mengatakan uang itu diberikan dalam dua kali penyerahan.

Hal itu disampaikan Djunaidi Nur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/12/2025). Djunaidi mengatakan uang Rp 2,5 miliar itu diberikan dalam dua kali penyerahan dan dalam mata uang dolar Singapura, yakni SGD 10 ribu dan SGD 189 ribu.

"Apakah SGD 10 ribu dan SGD 189 ribu diberikan sekaligus atau SGD 10 ribu dulu, lalu SGD 189 (ribu)?" tanya hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SGD 10 ribu dulu Yang Mulia kemudian baru yang 189 (ribu)," jawab Djunaidi.

Djunaidi menyerahkan langsung uang SGD 10 ribu ke Dicky. Uang itu diserahkan di lapangan golf.

ADVERTISEMENT

"Untuk kepentingan apa sekali lagi?" tanya hakim.

"Karena waktu itu bicaranya saya ada kepentingan pribadi, jadi saya kasihkan," jawab Djunaidi.

"Keperluan apa?" tanya hakim.

"Nggak sebut keperluannya apa, apakah mau beli stik golf atau apa saya kurang tahu, untuk kepentingan pribadi, itu kemudian saya kasihkan," jawab Djunaidi.

Djunaidi mengatakan uang SGD 189 ribu diserahkan melalui asisten pribadi sekaligus orang kepercayaannya, terdakwa Aditya Simaputra. Djunaidi mengatakan uang itu untuk keperluan pembelian Rubicon oleh Dicky.

"Padahal sudah mengetahui itu sudah dibeli ya? Sudah di-DP sama Pak Dicky?" tanya hakim.

"Itu saya nggak tahu Yang Mulia, mohon maaf, saya nggak tahu. Cuman waktu itu ada bilang mau, akhirnya mau beli Rubicon walaupun sebelumnya sudah diusulkan oleh saudara Adit macam-macam mobil tapi Pak Dicky minta Rubicon," jawab Djunaidi.

Sebelumnya, Djunaidi dan Aditya Simaputra didakwa memberikan suap total SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar ke Dicky Yuana Rady. Suap itu diberikan agar dua terdakwa bisa bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan kawasan hutan.

"Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady," ujar Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11).

Jaksa mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Jaksa mengatakan suap tersebut dimaksudkan agar Dicky mengkondisikan PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V. Jaksa menuturkan kerja sama tersebut dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44 dan 46 di wilayah Lampung.

Pada sidang yang digelar Senin (1/12), Dicky lebih dulu mengakui menerima duit Rp 2,5 miliar dari Djunaidi. Dicky mengatakan duit itu untuk membeli stik golf dan mobil Rubicon.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video KPK Tahan 3 Orang Terkait OTT di Inhutani V, Dirut Termasuk"
[Gambas:Video 20detik]
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads