×
Ad

Kejinya Rafli dan Ibra Perkosa dan Bunuh Wanita Terborgol di Cisauk

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 05 Des 2025 21:07 WIB
Foto: Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita terborgol di Cisauk (istimewa)
Jakarta -

Kekejian Rafli Ramana Putra, Ibra Firdaus dan pelaku anak, AP (17), memperkosa dan membunuh Amelia Putri Sari Devi terungkap. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman maksimal vonis mati.

Dilihat dari situs SIPP PN Tangerang, Jumat (5/12/2025), sidang perdana Rafli Ramana dan Ibra Firdaus digelar pada Rabu (3/12). Sementara, pelaku anak berinisial AP sudah diadili lebih dulu.

Peristiwa mengerikan itu berawal pada 7 Juli 2025. Jaksa mengatakan Rafli awalnya mendatangi rumah AP (17) di Serpong, Tangerang Selatan, untuk menawarkan pekerjaan tanpa menyebut apa pekerjaan yang dimaksud.

Rafli disebut berjanji membagi dua hasil dari pekerjaan itu. AP disebut tergiur dan menyatakan mau melakukan pekerjaan yang ditawarkan Rafli.

Rafli kemudian menghubungi Ibra Firdaus untuk datang ke rumah AP. Sekitar pukul 22.30 WIB, AP, Rafli dan Ibra pergi ke rumah Rafli di Cisauk, Tangerang.

Setelah tiba di rumah Rafli, AP dan Ibra duduk di kursi yang berada di teras rumah. Rafli Ramana disebut masuk ke rumah dan tidak lama keluar dengan membawa borgol besi, gunting, serta pisau dapur.

"Anak saksi AP melihat Terdakwa I Rafli Ramana keluar dari rumah dengan membawa borgol besi, gunting, pisau dapur dan obeng, kemudian Terdakwa II Ibra Firdaus bertanya kepada Terdakwa I Rafli Ramana 'Alat itu buat apaan?' dan dijawab oleh Terdakwa I Rafli Ramana 'Udah diam aja nanti juga tahu sekalian nungguin Putri datang'," ujar jaksa.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork