Pria Bunuh Istri Siri di Limo Depok Dituntut 14 Tahun Penjara

Pria Bunuh Istri Siri di Limo Depok Dituntut 14 Tahun Penjara

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 26 Agu 2026 15:43 WIB
Reka ulang kasus suami bunuh istri siri di Limo, Depok, Jumat (13/3/2026).
Reka ulang kasus pria bunuh istri siri di Depok. (Dok. Istimewa)
Depok -

Pria bernama Ahmad Ronny Hasiholan dituntut hukuman 14 tahun penjara. Jaksa meyakini Ronny terbukti bersalah membunuh istri sirinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Ronny Hasiholan Alias Ronny Hasiholan Bin Mangapul Siringo Ringo dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan jaksa seperti dilihat dari situs SIPP PN Depok, Rabu (26/8/2026).

Jaksa meyakini Ronny terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diancam dengan hukuman dalam pasal 458 ayat (1) KUHP. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (31/8) dengan agenda pleidoi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi terkait penemuan mayat pada Sabtu (7/3). Kala itu, anak korban bersama pasangannya sedang bersih-bersih rumah.

Polisi mengungkap motif Ahmad Ronny membunuh istri sirinya tersebut hingga ditemukan tinggal tulang. Diketahui pernikahan keduanya terjadi pada Desember 2024. Pembunuhan itu terjadi pada Oktober 2025.

Tersangka berdalih membunuh korban karena sakit hati yang dipicu masalah ekonomi. Korban ditemukan sudah dalam kondisi tersisa tulang dan kulit yang mengering.

Lihat juga Video Motif Suami Bunuh Istri di Palembang: Pelaku Tak Kerja-Cekcok Ekonomi

(haf/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini