Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengajukan permohonan sebagai saksi justice collaborator (JC) dalam kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati menyatakan permohonan JC Ammar sedang dalam proses telaah.
"LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku," ujar Sri Suparyati dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).
Pengajuan permohonan status JC itu diajukan Ammar melalui kuasa hukum dan keluarganya ke LPSK pada Rabu (26/11). Sri mengatakan regulasi dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam PP Nomor 24 tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku mengatur status JC antara lain mempertimbangkan kontribusi pemohon terhadap pengungkapan kejahatan, termasuk pengungkapan jaringan yang lebih luas terkait kasus peredaran narkotika.
"Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," ujarnya.
Dia mengatakan dalam menelaah status sebagai JC, keterangan pemohon memiliki nilai strategis dalam pengungkapan perkara. Di antaranya saksi pelaku membuka informasi yang diketahuinya, termasuk struktur kejahatan, alur transaksi, hingga pihak-pihak yang berada di tingkat yang lebih tinggi dalam jaringan.
"Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku," ucap Sri.
"Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar," tambahnya.
Lebih lanjut, Sri menekankan indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya pembuktian tindak pidana di persidangan. Dia mengatakan proses telaah dilakukan untuk memastikan kelengkapan informasi terkait ketentuan yang berlaku melalui koordinasi dengan pihak terkait.
"Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya," lanjutnya.
(mib/ygs)