Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengajukan permohonan sebagai saksi justice collaborator (JC) dalam kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati menyatakan permohonan JC Ammar sedang dalam proses telaah.
"LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku," ujar Sri Suparyati dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).
Pengajuan permohonan status JC itu diajukan Ammar melalui kuasa hukum dan keluarganya ke LPSK pada Rabu (26/11). Sri mengatakan regulasi dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam PP Nomor 24 tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku mengatur status JC antara lain mempertimbangkan kontribusi pemohon terhadap pengungkapan kejahatan, termasuk pengungkapan jaringan yang lebih luas terkait kasus peredaran narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," ujarnya.
Dia mengatakan dalam menelaah status sebagai JC, keterangan pemohon memiliki nilai strategis dalam pengungkapan perkara. Di antaranya saksi pelaku membuka informasi yang diketahuinya, termasuk struktur kejahatan, alur transaksi, hingga pihak-pihak yang berada di tingkat yang lebih tinggi dalam jaringan.
"Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku," ucap Sri.
"Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar," tambahnya.
Lebih lanjut, Sri menekankan indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya pembuktian tindak pidana di persidangan. Dia mengatakan proses telaah dilakukan untuk memastikan kelengkapan informasi terkait ketentuan yang berlaku melalui koordinasi dengan pihak terkait.
"Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya," lanjutnya.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.
Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Sidang Ammar dkk awalnya digelar secara daring atau offline. Para terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Nusakambangan.
Simak juga Video: Ammar Zoni Dipastikan Sidang Secara Langsung di PN Jakpus











































