Petugas posko penyekatan truk di Jalan Cikande-Rangkasbitung, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, memutarbalikkan truk yang melanggar jam operasional. Truk-truk tambang nonlogam itu seharusnya hanya boleh melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Petugas posko memutarbalikkan truk yang datang dari arah Rangkasbitung menuju wilayah Cikande pada Kamis (4/12/2025) siang. Truk tersebut diminta kembali ke lokasi asal untuk menunggu waktu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Selain truk yang melintas, petugas mengimbau kepada sopir yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Truk-truk yang berhenti sembarangan diminta kembali ke lokasi penambangan agar tidak menimbulkan kemacetan atau kecelakaan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko meninjau langsung kegiatan petugas posko penyekatan truk over dimension over loading (ODOL) dan kendaraan angkutan tambang. Dalam posko tersebut, terdapat petugas gabungan dari Polres Serang, Polsek Jawilan, dan Kopo, Koramil Jawilan, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, serta masyarakat.
"Seluruh unsur tersebut bersinergi untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus menindak kendaraan tambang yang melanggar jam operasional," kata Condro, Kamis (4/12).
Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan penyekatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang penetapan jam operasional kendaraan angkutan tambang.
"Kami melaksanakan penyekatan sebagai implementasi Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025. Semua truk tambang wajib mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan, yaitu mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB," tegas Condro Sasongko.
(aik/fca)