Polres Serang-Dishub Bangun Tiga Pos Pengawasan Jam Operasional Truk Tambang

Polres Serang-Dishub Bangun Tiga Pos Pengawasan Jam Operasional Truk Tambang

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 24 Nov 2025 16:25 WIB
Polres Serang-Dishub Bangun Tiga Pos Pengawasan Jam OperasionalΒ TrukΒ Tambang (Dok Polres Serang).
Polres Serang-Dishub membangun tiga pos pengawasan jam operasional truk tambang. (Dok. Polres Serang)
Jakarta -

Polres Serang bersama Dinas Perhubungan akan membangun tiga pos pengawasan jam operasional truk tambang di ruas jalan Cikande-Rangkasbitung. Pos pengawasan itu untuk mempermudah penerapan aturan pembatasan.

Polres Serang dan Dishub Serang telah menggelar rapat koordinasi, Senin (24/11/2025). Dalam rapat tersebut, disampaikan beberapa rencana, termasuk pembangunan pos pengawasan.

Kabid Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Agus Herlambang, mengatakan tiga posko akan dibangun di wilayah Kabupaten Serang pada jalur Cikande-Rangkasbitung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap pos pengawasan akan diisi lima personel, terdiri dari Polri, Dishub Provinsi dan Kabupaten Serang, serta Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kabupaten Serang," kata Agus Herlambang.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan akan dilaksanakan dalam dua sif, yakni pukul 08.00-15.00 WIB dan pukul 15.00-22.00 WIB. Namun pelaksanaan teknisnya masih menunggu instruksi resmi dari Dishub Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

"Untuk pelaksanaan dua sif ini, kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Dishub Provinsi Banten agar langkah yang diambil benar-benar sesuai dengan regulasi dan kebutuhan di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, Kabagops Polres Serang Kompol Edi Susanto mengatakan permasalahan truk angkutan tambang menjadi sorotan masyarakat dan kalangan mahasiswa. Edi menyebutkan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan penertiban agar truk mengikuti Keputusan Gubernur Banten Andra Soni.

"Polres Serang sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan sesuai pergub, termasuk pengawasan di lapangan untuk memastikan kendaraan tambang hanya beroperasi pada jam yang ditentukan, yaitu pukul 22.00 hingga 05.00," ujar Edi Susanto.

Polres Serang pun telah melakukan penyekatan kendaraan tambang nonlogam di titik-titik tertentu. Namun pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala karena keterbatasan jumlah personel.

"Kami sudah melakukan penyekatan sebagaimana diatur dalam Pergub, namun dengan keterbatasan personel kami tidak bisa melakukan backup sepenuhnya. Selain itu, regulasi jam operasional kendaraan tambang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan," tambahnya.




(aik/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads