Seorang sopir berinisial RA dan kernet berinisial MN menjadi tersangka pembunuhan karena memukul Anan Riyanto (32), warga Kopo, Kabupaten Serang, Banten. Korban, warga Rangkasbitung, dipukul oleh para tersangka saat tiba-tiba naik atau menumpang di truk yang dikendarai.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan awal kasus ini dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Melalui rekaman CCTV dan rangkaian penyelidikan, kami memastikan bahwa korban bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan akibat tindak kekerasan," kata Condro, Kamis (4/12/2025).
Hasil ekshumasi menemukan sejumlah luka serius pada tubuh korban, termasuk patah tulang dasar tengkorak bagian depan, patah tulang wajah, dan patah pada rahang bawah.
"Penyebab kematian adalah patah tulang dasar tengkorak bagian depan," ujarnya.
(aik/isa)