Penarikan paksa mobil oleh debt collector atau mata elang (matel) terjadi di Jalan Kramat Jaya Baru I, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus). Pemilik kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi melalui call center 110.
"Setiap pengaduan masyarakat melalui 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat. Tidak boleh ada penarikan kendaraan secara paksa dan dengan cara-cara yang meresahkan. Masyarakat diimbau segera melapor jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (4/12/2025).
Peristiwa terjadi pada Rabu (3/12) sore. Polisi menerima laporan dari warga berinisial AP pada pukul 17.13 WIB.
"Yang menyebutkan bahwa beberapa debt collector mencoba mengambil mobil miliknya dan tidak memperbolehkannya meninggalkan lokasi," tuturnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi. Setiba di lokasi, polisi menemukan enam orang matel yang hendak menarik mobil Daihatsu Xenia.
"Untuk memastikan penyelesaian yang adil, pemilik kendaraan, unit mobil, dan para debt collector dibawa ke Polsek Johar Baru untuk mediasi," jelasnya.
Hasil mediasi menunjukkan bahwa pemilik kendaraan telah melunasi kewajibannya pada 4 November 2025. Kendaraan telah menjadi milik pemilik, diperkuat dengan surat pernyataan dan kesepakatan bersama antara pihak kreditur, leasing, dan penasihat debt collector.
"Penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa intimidasi. Jika ada unsur paksaan, kami akan tindak tegas sesuai hukum," imbuhnya.
Simak juga Video Viral 4 Pria Diduga Mata Elang Cegat Pasutri di Bogor
(rdh/zap)