×
Ad

Kasus Suap Vonis Lepas Migor, Eks Panitera PN Jakut Divonis 11,5 Tahun Bui

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 03 Des 2025 23:17 WIB
Foto: Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Wahyu bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) malam.

Hakim juga menghukum Wahyu membayar uang pengganti Rp 2.365.300.000. Jika harta benda Wahyu tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim.

Hakim menyatakan Wahyu bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork