Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, telah divonis 11 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan kedua terdakwa menggunakan duit suap untuk membeli mobil.
"Menimbang bahwa Terdakwa Agam Syarief Baharudin menggunakan uang suap pemberian satu, yaitu untuk membeli honda HRV senilai Rp 407.200.000," kata hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, saat membacakan vonis Agam di persidangan, Rabu (3/12/2025).
Agam disebut terbukti menyimpan duit suap dalam tabungan senilai Rp 100 juta dan menyimpannya di rumah Sukabumi. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan total suap yang diterima Agam senilai Rp 6.403.780.000.
Kemudian, hakim mengatakan Ali menggunakan duit suap membeli mobil Fortuner bekas. Majelis hakim menyatakan total suap yang diterima Ali senilai Rp 6.403.780.000.
"Menimbang bahwa Terdakwa Ali Muhtarom menggunakan uang suap pemberian tahap satu yaitu untuk membeli Fortuner second, sisa uang cash Rp 170 juta disimpan dalam tas istri," ujar hakim.
Hakim juga menanggapi pleidoi terdakwa Djuyamto yang meminta keringanan karena bersikap sopan. Hakim menilai sikap sopan tidak masuk contoh perbuatan untuk meringankan hukuman.
"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perdebatan apakah Terdakwa berlaku sopan bisa menjadi hal meringankan atau tidak, merupakan perdebatan akademis, teoretis, dan secara peraturan hal itu sudah disudahi dalam lampiran Perma Nomor 1 Tahun 2020, yaitu berlaku sopan di persidangan bukan dari 9 contoh keadaan yang meringankan terdakwa," ujar hakim.
(mib/haf)