Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengatakan Bareskrim Polri telah menetapkan PT PMT sebagai tersangka dalam kasus kontaminasi radioaktif cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Hanif mengatakan saat ini pengusutan masih berjalan.
"Di dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan PT PMT sebagai tersangka dari kejadian cesium-137, dan hari ini prosesnya sedang berjalan," kata Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Hanif mengungkap sebanyak 1.136 ton material terkontaminasi radiasi cesium-137 di Cikande. Hanif mengatakan, saat ini, material-material tersebut masih disimpan di storage darurat milik PT PMT.
"Sampai hari ini material yang terkontaminasi yang tersimpan di storage PT PMT sejumlah 1.136 ton. Memang kondisinya memang sangat darurat, sehingga ke depan diperlukan perencanaan detail oleh Bapeten maupun BRIN di dalam rangka melakukan penanganan material yang terkontaminasi, yang hari ini kita tempatkan di gudang PMT atas dasar bahwa material ini berasal dari PT PMT," kata Hanif.
Meski begitu, dia mengatakan perlu disiapkannya penyimpanan interim storage permanen. Sebab, material yang terkontaminasi memiliki masa aktif lebih dari 60 tahun.
"Kemudian tahun-tahun berikutnya, kita mesti harus menyusun segera penyimpanan interim storage permanen untuk menangani materi tercemar sejumlah 1.136 ton itu, yang sifatnya sangat panjang masa aktifnya, yang melebihi 60 tahun, sehingga diperlukan tempat penyimpanan yang memadai untuk itu," paparnya.
"Untuk itu, pada kesempatan ini, kami memohon dukungan Komisi XII untuk memanggil dan koordinasi dengan BRIN dan Bapeten untuk segera menyampaikan usulan penyimpanan material terkontaminasi cesium-137," imbuh dia.
Tonton juga video "Menteri PKP Kerahkan Tim Khusus ke Zona Radioaktif Cikande"
(amw/whn)