Polda Banten melakukan sidak terhadap perusahaan-perusahaan tambang di wilayah Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menegaskan pihaknya tidak akan ragu memproses hukum perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan tersebut.
"Perusahaan-perusahaan yang izinnya sudah selesai tetapi tidak melaksanakan kegiatan pascatambang atau reklamasi, itu juga akan kita tindak," ujar Dhoni, kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Menurut Dhoni, komitmen reklamasi tidak boleh ditawar karena merupakan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan setelah aktivitas pertambangan. Dia mewanti-wanti agar perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi aturan.
"Kita tidak main-main mengenai masalah lingkungan pascatambang ini," katanya.
Selain itu, Dhoni menyampaikan pengawasan tidak akan berhenti di dua wilayah tersebut. Polda Banten akan mengecek di seluruh kabupaten secara bertahap.
"Kami akan bergiliran. Setelah ini, rencananya setiap kabupaten akan kita cek satu per satu perusahaan tambangnya," ujarnya.
Berdasarkan data, terdapat 224 perusahaan yang memiliki izin pertambangan di wilayah hukum Polda Banten. Dari jumlah tersebut, 93 perusahaan berada di Kabupaten Serang, dan sebagian besar berlokasi di Bojonegara serta Puloampel.
"Memang konsentrasi perusahaan tambang terbanyak berada di dua kecamatan tersebut sehingga menjadi prioritas kami dalam pengawasan," terang Dhoni.
Tonton juga video "Komitmen Perusahaan Tambang Indonesia dalam Menjaga Lingkungan"
(aik/idn)