Forum warga Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang, mengadu ke DPRD Banten. Mereka meminta agar tambang ilegal dan operasional truk tambang di wilayah mereka ditertibkan.
"Banyak keluhan dari anggota industri soal kemacetan, sehingga hari ini kami melakukan audiensi dengan DPRD Banten. Alhamdulillah, sudah ada beberapa poin kesepakatan, terutama mengenai jam operasional truk tambang yang akan segera diatur lewat Pergub," ujar Ketua Forum HRD Serang Barat, Abdul Muhid, di gedung DPRD Banten, Kota Serang, Selasa (21/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul menyebut ada tiga tuntutan utama dari warga Bojonegara-Puloampel. Pertama, katanya, warga meminta ada pembatasan jam operasional truk tambang.
Kedua, warga meminta percepatan pelebaran jalan di wilayah Bojonegara-Puloampel. Ketiga, warga meminta penertiban tambang ilegal karena mengganggu perusahaan yang sudah berizin.
Saat ini, katanya, pembatasan jam operasional truk di Bojonegara-Puloampel masih mengacu pada kebijakan bersama antara Polres Cilegon dan Pemkab Serang. Berdasarkan aturan tersebut, truk hanya diperbolehkan melintas pada pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB.
"Jam operasional truk tambang harus segera ditetapkan dan ditegaskan dalam Pergub. Pelebaran jalan nasional di Bojonegara-Puloampel juga perlu segera direalisasikan, dan tambang ilegal harus ditertibkan supaya tidak mengganggu industri yang sudah berizin," katanya.
Dia mengatakan aktivitas truk tambang menyebabkan kemacetan parah di wilayah Bojonegara-Puloampel. Kondisi itu mengganggu distribusi bahan baku dan hasil produksi industri di kawasan tersebut.
"Truk-truk tambang ilegal ini sering menyebabkan macet dan gangguan distribusi bahan baku maupun produk industri. Akibatnya, produksi dan pengiriman material ikut terganggu," ujarnya.
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, menyatakan DPRD Banten akan mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah Serang dan Cilegon. Fahmi juga mengatakan DPRD akan mendorong percepatan penerbitan Pergub tentang jam operasional truk tambang.
"DPRD Banten mendukung percepatan penerbitan Peraturan Gubernur tentang jam operasional truk tambang yang saat ini tengah diproses oleh Pemerintah Provinsi Banten bersama seluruh bupati dan wali kota yang wilayahnya menjadi lintasan aktivitas tambang," ujarnya.
Dia mengatakan truk tidak boleh parkir di pinggir jalan selama menunggu waktu operasional. Fahmi meminta para pemilik tambang menertibkan armadanya dan menyediakan tempat parkir di area tambang.
"Sebelum Pergub diterbitkan, seluruh pemilik tambang diminta menertibkan truk-truk angkutannya. Truk sebaiknya diparkir di area tambang masing-masing agar tidak menimbulkan kemacetan di jalur umum yang digunakan masyarakat-termasuk pedagang, karyawan, dan pengguna jalan lainnya," tuturnya.
Simak juga Video: Tak Berizin, Pertambangan Pasir di Pulau Citlim Riau Dihentikan KKP